Minggu, 23 Maret 2014

Kedudukan Hukum ketenagakerjaaan dalam tata hukum di Indonesia ??
inilah jawaban dari hal tersebut, Hukum ketenagakerjaan memiliki kedudukan dalam tata hukum nasional Indonesia pada bidang hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
-          Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum administrasi
Ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu subjek hukum dalam penyelenggaraan negara dan bagaimana peranannya. Subjek hukum dalam penyelenggaraan negara menyangkut 3 hal yaitu pejabat, lembaga, dan warga negara. Pejabat dalam hal ini adalah pejabat negara yang tunduk pada ketentuan hukum administrasi. Peranannya berkaitan dengan menjalankan fungsi negara di dalam perbuatan peraturan atau pemberian izin, bagaimana negara melakukan pencegahan terhdadap sesuatu hal yang dapat terjadi, dan bagaimana upaya hukumnya. Pemerintah sebagai penyelenggara negara di bidang ketenagakerjaan harus dapat melaksanakan ketiga fungsi tersebut dengan baik.
-          Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum perdata
Pada hakikatnya yang memegang peranan penting dalam hukum perdata adalah para pihak, dalam hal ini adalah pekerja/buruh dan pemberi kerja ataupun pengusaha. Hubungan antara mereka didasarkan pada perikatan yang diwujudkan dalam perjanjian kerja. Disini pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepatnya sebagai fasilitator apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan sendiri. Selain itu fungsi pengawasan dari pemerintah dapat maskimal apabila secara filosofis kedudukan pemerintah lebih tinggi dari yang diawasi.
-          Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum pidana
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam hukum pidana adalah pentingnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Dalam UU Ketenagakerjaan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Namun dalam praktiknya harus dijalankan secara bersamaan karena berhubungan satu dengan yang lainnya. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk dalam bidang hukum perdata. Namun selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan tersebut diawasi oleh pemerintah dalam rangka menjalani 3 fungsinya. Apabila selama proses-proses tersebut terdapat pelanggaran (tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku), maka dapat diterapkan sanksi pidana.


Selasa, 08 Oktober 2013

Perbedaan Antara Konvensi Wina 1969 dengan UU No. 24 Tahun 2000


Antara Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 terdapat beberapa perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai segi. Berikut adalah perbedaan-perbedaan antara kedua aturan hukum tersebut.
A.    Dari Segi Ketentuan Yang Tercakup di Dalamnya Secara Umum
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi wina lebih mengacu pada ketentuan teknis tentang pelaksanaan perjanjian secara umum yang dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia. Ketentuan tersebut hanya mengatur secara umum tentang bagaimana melaksanakan suatu perjanjian internasional. Dalam konvensi wina tersebut, hanya ditentukan bagaimana suatu subjek hukum internasional melakukan perjanjian namun tidak dijelaskan secara lebih mendetail tentang bagaimana cara-cara pelaksanaannya. Karena cakupannya yang luas dan mengatur tentang perjanjian semua negara maka dalam Konvensi Wina tersebut kepada negara-negara yang akan meratifikasinya diberikan kebebasan untuk mengubah konvensi tersebut sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat negara tersebut selama pengubahan tersebut tidak bertentangan dengan maksud awal dari konvensi tersebut.
Dalam undang-Undang No. 24 Tahun 2000 ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalamnya lebih spesifik mengenai bagaimana cara-cara melaksanakan suatu perjanjian internasional. Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 mengatur berbagai hal diantaranya :
·         Pembuatan perjanjian internasional
·         Pengesahan perjanjian internasional
·         Pemberlakuan perjanjian internasional
·         Penyimpanan perjanjian internasional
·         Pengakhiran perjanjian internasional
·         Serta ketentuan peralihan dan penutup
Semua isi dari ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam 22 Pasal yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
B.     Dari Segi Wakil Negara Yang Melakukan Pengesahan Perjanjian.
Sesuai dengan aturan yang terdapat dalam konvensi wina pasal 7, seseorang yang dianggap mewakili negara dalam suatu perjanjian memerlukan surat kuasa yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan. Surat kuasa dan surat kepercayaan tersebut muncul dari praktek negara-negara untuk memberikan kuasa kepada seseorang sebagai wakil dari negara yang mengeluarkan surat kuasa tersebut. Surat kuasa (Full Powers) berdasarkan konvensi wina adalah “A document emanating from the competent authority of a State designating a person or persons to represent the State for negotiating, adopting or authenticating the text of a treaty, for expressing the consent of the State to be bound by a treaty, or for accomplishing any other act with respect to a treaty.” Dalam konvensi ini tidak dikenal adanya surat kepercayaan (Credentials) seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 Konvensi Wina 1969, terdapat beberapa orang yang dianggap sebagai wakil dari negara dan tidak memerlukan surat kuasa (Full Powers) untuk melakukan suatu perjanjian diantaranya adalah :
·         Heads of State, Heads of Government and Ministers for Foreign Affairs, for the purpose of performing all acts relating to the conclusion of a treaty;
·         Heads of diplomatic missions, for the purpose of adopting the text of a treaty between the accrediting State and the State to which they are accredited;
·         Representatives accredited by States to an international conference or to an international organization or one of its organs, for the purpose of adopting the text of a treaty in that conference, organization or organ.  
Jika dibandingkan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000  pasal 7 seseoarang yang mewakili pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa. Dalam Undang-Undang ini, dikenal adanya surat kepercayaan yang digunakan oleh satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional memerlukan surat kepercayaan. Surat kuasa (Full Powers) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.” Sedangkan surat kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) terdapat 2 pejabat negara yang tidak memerlukan surat kuasa (Full Powers) dalam melaksanakan suatu perjanjian diantaranya adalah :
·         Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
·         Menteri luar negeri.

C.     Penyimpanan Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi wina 1969 tidak dijelaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan teks asli perjanjian, negara-negara yang melakukan perjanjian hanya diwajibkan untuk melakukan notifikasi dan meregistrasi salinan naskah resmi perjanjian internasional yang telah dibuat kepada sekretatiat organisasi internasional. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, dijelaskan secara terinci bahwa Menteri bertanggung jawab secara penuh untuk menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
Diantara perbedaan tersebut terdapat beberapa kesamaan diantara keduanya. Hal itu disebabkan Konvensi Wina 1969 merupakan induk dari semua peraturan perjanjian internasional yang ada. Di antaranya adalah :
A.    Suatu negara dinyatakan telah melakukan pengesahan terhadap perjanjian internasional apabila telah melakukan Ratifikasi, Aksesi, Penerimaan, dan Penyetujuan sesuai dengan pasal 1 huruf b UU No. 24 Tahun 2000 yang berbunyi Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). dan pasal 2 huruf b Konvensi Wina 1969 yang berbunyi “ratification”, “acceptance”, “approval” and “accession” mean in each case the international act so named whereby a State establishes on the international plane its consent to be bound by a treaty.”
B.     Adanya suksesi terhadap suatu negara tidak mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian selama negara pengganti tetap menyetujui untuk meneruskan perjanjian tersebut. Ketentuan tentang hal tersebut terdapat pada pasal 73 Konvensi Wina 1969 yang berbunyi The provisions of the present Convention shall not prejudge any question that may arise in regard to a treaty from a succession of States or from the international responsibility of a State or from the outbreak of hostilities between States. dan pada pasal 20 UU No. 24 tahun 2000 yang berbunyi Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama Negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
    sumber

Senin, 08 April 2013

Kegunaan Hukum Adat dari segi Teoritis dan Praktisinya



  1.    Manfaat dari sisi teoritis ialah ketika hukum Adat dilihat sebagai ilmu pengetahuan. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu adalah berkaitan dengan pendidikan dan penelitian. Manfaat hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan, untuk memuaskan keingintahuan mengenai hukum Adat itu apa, bagaimana terbentuknya, untuk siapa hukum Adat itu, dan bagaimana perkembangannya. Hukum Adat mengenai manfaatnya dari sisi teoritis yaitu hanyalah sebagai ilmu yang dapat dipelajari saja, dan belum ada aplikasinya kepada masyarakat. Kemudian, dari sisi praktiknya, kemanfaatan dari mempelajari hukum Adat yaitu ketika hukum Adat itu di menyelesaikan dan menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam masyarakat, sehingga tujuan dari ilmu untuk masyarakt dapat tercapai.
  2.  Manfaat hukum Adat dari sisi praktisnya ketika ditinjau dari praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum Adat dapat memupuk cirri khas, atau keperibadian bangsa yang memberikan identitas yang berbeda dengan bangsa atau Negara lainnya, karena hukum Adat adalam penserminan dari keperibadian bangsa.




Selasa, 03 April 2012

MONERA

Kingdom monera beranggotakan organisme prokariota, yaitu organisme yang tidak mempunyai embran inti . Organisme yang termasuk anggota monera adalah bakteri dan cyanophyta (ganggang hijau biru).
Perbedaan pokok antara bakteri dan cyanophyta adalah kemampuan berfoto sintesis.Cyanophyta dapat berfotosintesisi sedangkan bakteri tidak dapat berfotosintesis, kecuali bakteri – bakteri jenis tertentu. Monera adalah sebuah kelompok organisme yang inti selnya masih belum memiliki membran inti disebut organisme Prokariotik.
Ada 2 organisme yang tergolong Monera, yaitu :
'
1. Bakteri

    Dari asal kata Bakterion (yunani = batang kecil). Di dalam klasifikasi bakteri digolongkan dalam Divisio Schizomycetes.
    CIRI-CIRI UMUM
    - Tubuh uniseluler (bersel satu)
    - Tidak berklorofil (meskipun begitu ada beberapa jenis bakteri yang memiliki pigmen seperti klorofil sehingga mampu berfotosintesis dan hidupnya autotrof
    - Reproduksi dengan cara membelah diri (dengan pembelahan Amitosis)
    - Habitat: bakteri hidup dimana-mana (tanah, air, udara, mahluk hidup)
    - Satuan ukuran bakteri adalah mikron (10-3)
                
                                                                                                     Gbr. arsitektur suatu sel bakteri yang khas


    BENTUK-BENTUK BAKTERI
    - Kokus : bentuk bulat, monokokus, diplokokus, streptokokus, stafilokokus, sarkina
    - Basil : bentuk batang, diplobasil, streptobasil
    - Spiral : bentuk spiral, spirilium (spiri kasar), spirokaet (spiral halus)
    - Vibrio : bentuk koma


    ALAT GERAK BAKTERI
    Beberapa bakteri mampu bergerak dengan menggunakan bulu cambuk/flagel. Berdasarkan ada tidaknya flagel dan kedudukan flagel tersebut, kita mengenal 5 macam bakteri.
    - Atrich : bakteri tidak berflagel. contoh: Escherichia coli
    - Monotrich : mempunyai satu flagel salah satu ujungnya. contoh: Vibrio cholera
    - Lopotrich : mempunyai lebih dari satu flagel pada salah satu ujungnya. contoh: Rhodospirillum rubrum
    - Ampitrich : mempunyai satu atau lebih flagel pada kedua ujungnya. contoh: Pseudomonas aeruginosa
    - Peritrich : mempunyai flagel pada seluruh permukaan tubuhnya.
      contoh: salmonella typhosa


    NUTRISI BAKTERI
    1. Dengan dasar cara memperoleh makanan, bakteri dapat dibedakan menjadi dua:
        Bakteri heterotrof: bakteri yang tidak dapat mensintesis makanannya sendiri. Kebutuhan makanan tergantung dari mahluk lain. Bakteri saprofit dan bakteri parasit tergolong 
        bakteri heterotrof.
    2. Bakteri autotrofl bakteri yagn dapat mensistesis makannya sendiri. Dibedakan menjadi dua yaitu (1) bakteri foto autotrof dan (2) bakteri kemoautotrof.


    KEBUTUHAN AKAN OKSIGEN BEBAS
    Dengan dasar kebutuhan akan oksigen bebas untuk kegiatan respirasi, bakteri dibagi menjadi 2:
    - Bakteri aerob: memerlukan O2 bebas untuk kegiatan respirasinya
    - Bakteri anaerob : tidak memerlukan O2 bebas untu kegiatan respirasinya.


    PERTUMBUHAN BAKTERI
    dipengaruhi oleh beberapa faktor :
    1. Temperatur, umumnya bakteri tumbuh baik pada suhu antara 25 - 35 derajat C.
    2. Kelmbaban, lingkungan lembab dan tingginya kadar air sangat menguntungkan untuk pertumbuhan bakteri
    3. Sinar Matahari, sinar ultraviolet yang terkandung dalam sinar matahari dapat mematikan bakteri.
    4. Zat kimia, antibiotik, logam berat dan senyawa-senyawa kimia tertentu dapat menghambat bahkan mematikan bakteri.



2. Ganggang Biru (Cyanophyta) .....
    Di dalam klasifikasi, ganggang biru digolongkan kedalam Divisio Cyanophyta.
    CIRI-CIRI UMUM:
    - tipe sel: sel Prokariotik (sama dengan bakteri)
    - Uniseluler dan Multiseluler
    - Memiliki pigmen fikosianin
    - Klorofil tidak di dalam kloroplas, tetapi tersebar di seluruh sitoplasma
   HABITAT
   - Perairan (terutama perairan tawar) dan tempat-tempat lembab.
   - Mampu hidup pada perairan dengan suhu sampai 85 derajat C (sumber air panas) sehingga Ganggang Biru merupakan salah satu vegetasi perintis.

                                                                                                                         Gbr. Nostoc     CONTOH SPESIES
    1. Alga biru uniseluler
        - Chroococcus -> hidup di air/kolam yang tenang
        - Gloeocapsa -> hidup pada batu atau epifit pada tumbuhan lain
    2. Alga biru uniseluler berkoloni
        - Polycistis
        - Spirulina -> dapat diolah menjadi makanan kesehatan (foodsuplement)
    3. Alga biru berbentuk benang
        - Oscillatoria
        - Nostoc commune
        - anabaena azollae dan anabaena cycadae bersimbiosis dengan Azolla pinnata dan Cycas rumphii. Simbiosis Anabaena azollae dnegan Azolla
          pinnata sebagai alternatif pupuk Urea, karena simbiosis ini dapat meningkatkan kadar Nitrogen di lahan persawahan.





sumber web

Rabu, 20 Oktober 2010

f(x)-chu

VIDEO :


Download This Video!
lirik :


Fx - Chu Lyrics (Romanization)


Do it, Chu~ (It's) true, true, true it's you~ Do do it, Chu~
Do it, Chu~ (It's) true, true, true it's you~ Do do it, Chu~

Algo shipeun gae maeil neomuna neomchyeo aiku ai ku ku ku ku
neu ggyeo bwaya hal geot ddohan neom chyeo yeah baby, yeah baby, yeah baby!

maeil su baek beon sangsang ha myeo gida lyeo wattdun geu ae ge do it, chu~

eep mat chun neun soon gan jam ae seo, ggaen geu nyeo cheoleom
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
jeon hyeo daleun shigong ae nun eul ddeunda haedo
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
nan ileoh gae ddul li neun ga seum eul miduh
ah jeek mo leu neun sae sangeul nae ge yeol eo jweo yo.
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~ Do do it, Chu~

ah jeek mol la do dwael gae neo muna neomchyeo aiku ku ku ku
gamchu lyeo go hal sulok hogishim neomchyeo
yeah baby, yeah baby, yeah baby!

pa lang sae ga sa neun saejang ae seo ggum eul ggu eo do
chae eul suga eob eo nala ga gesseo

eep mat chu neun soon gan jam ae seo, ggaen geu nyeo cheoleom
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
jeonhyeo daleun shigong ae nuneul ddeunda haedo
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
nan ileoh gae ddul li neun gaseum eul miduh
ah jeek mo leu neun sae sangeul naege yeol eo jweo yo.
grow up! grow up! grow up!

ah jeek mo leu neun sae sangeul naege, Amber!
I got a little plan so pick up the slack You wastin’ time with the chitchat
You’ve been caught, so give it all you got It’s time to make it, make it, take, take, take it

seol lae yeo dugeun geo li neun mam
waen ji machi donghwa meot jin yaegam dadadagawa Now
Do it, chu~

maeil su baek beon sangsang ha myeo gida lyeo wattdun geu ae ge do it, chu~

eep mat chun neun soon gan jam ae seo, ggaen geu nyeo cheoleom
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
jeonhyeo daleun shigong ae nuneul ddeunda haedo
Do do it, Chu~ (It’s) true, true, true, true it's you~
nan ileoh gae ddul li neun gaseum eul miduh
ah jeek mo leu neun sae sang eul naegae yeol eo jweo yo.
grow up! grow up! grow up!