inilah jawaban dari hal tersebut, Hukum ketenagakerjaan memiliki kedudukan dalam tata hukum nasional Indonesia pada bidang hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
-
Kedudukan
hukum ketenagakerjaan di bidang hukum administrasi
Ada 2 hal
yang harus diperhatikan, yaitu subjek hukum dalam penyelenggaraan negara dan
bagaimana peranannya. Subjek hukum dalam penyelenggaraan negara menyangkut 3
hal yaitu pejabat, lembaga, dan warga negara. Pejabat dalam hal ini adalah
pejabat negara yang tunduk pada ketentuan hukum administrasi. Peranannya
berkaitan dengan menjalankan fungsi negara di dalam perbuatan peraturan atau
pemberian izin, bagaimana negara melakukan pencegahan terhdadap sesuatu hal
yang dapat terjadi, dan bagaimana upaya hukumnya. Pemerintah sebagai
penyelenggara negara di bidang ketenagakerjaan harus dapat melaksanakan ketiga
fungsi tersebut dengan baik.
-
Kedudukan
hukum ketenagakerjaan di bidang hukum perdata
Pada hakikatnya
yang memegang peranan penting dalam hukum perdata adalah para pihak, dalam hal
ini adalah pekerja/buruh dan pemberi kerja ataupun pengusaha. Hubungan antara
mereka didasarkan pada perikatan yang diwujudkan dalam perjanjian kerja. Disini
pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepatnya sebagai
fasilitator apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan
sendiri. Selain itu fungsi pengawasan dari pemerintah dapat maskimal apabila
secara filosofis kedudukan pemerintah lebih tinggi dari yang diawasi.
-
Kedudukan
hukum ketenagakerjaan di bidang hukum pidana
Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam hukum pidana
adalah pentingnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar peraturan
perundang-undangan. Dalam UU Ketenagakerjaan terdapat sanksi pidana bagi yang
melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan uraian diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum
nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu
bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Namun dalam praktiknya
harus dijalankan secara bersamaan karena berhubungan satu dengan yang lainnya.
Hubungan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk
dalam bidang hukum perdata. Namun selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan
berakhirnya hubungan tersebut diawasi oleh pemerintah dalam rangka menjalani 3
fungsinya. Apabila selama proses-proses tersebut terdapat pelanggaran (tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku), maka dapat diterapkan sanksi pidana.